20 MAHASANTRI IKUTI MUNAQASAH SKRIPSI
Sidang ujian munaqasah merupakan salah satu syarat utama bagi mahasantri untuk memperoleh kelulusan, sehingga disebut sarjana. Sebab, mahasantri terikat oleh Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Ini merupakan sidang munaqasah ke 3 sejak Ma’had Aly Rasyidiyah Khalidiyah mendapat ijin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama RI No. 3002 Tahun 2016
Ini Baca Juga : Masa Ta'aruf Mahasantri (MASTAMA) Ma'had Aly Rasyidiyah Khalidiyah
“Sidang munaqasyah merupakan ujian akhir yang harus dilaksanakan oleh setiap mahasantri sebelum mendapatkan gelar Sarjana. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka semua tulis,” ungkap sang Mudir Ma’had Aly H. Ahmad Humaidi, Lc., M.Pd.I
ia mengatakan, bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tapi dengan catatan harus direvisi maka harap segera di laksanakan.
Ujian Munaqasah dibagi menjadi dua ruangan dengan masing-masing peserta 10 orang. Diruang A bertindak sebagai penguji adalah Drs. H. Barkatullah Amin, M.Pd., I, H. Rif’an Syafruddin, Lc., M.Ag., dan Samsul Fajri, Lc., MA. Pada ruang B bertindak sebagai penguji Drs. H. Ramlan Thalib, M.M.Pd, H. Alfianor, Lc., M.Pd.I dan H. Ahmad Humaidi, Lc., M.Pd.I . (Hamdani Rachman)
Komentar
Posting Komentar